Headlines News : Undangan kepada seluruh panitia Hari Santi Nasional (HSN) dan Pengurus Harian Banom tingkat Anak Cabang Tersono, mohon kehadirannya pada Rapat Koordinasi Persiapan HSN besok hari Sabtu, 14 September 2024 pukul 13.30 WIB di Gedung Serbaguna MWC NU Tersono.
Home » » Pembuat dan Penyebar Berita Hoax Bisa Dipenjara

Pembuat dan Penyebar Berita Hoax Bisa Dipenjara

Written By mwc nu tersono on Jumat, 23 Desember 2016 | 19.10

Belakangan ini, dunia maya semakin gencar dipenuhi ragam berita. Meski banyak yang bermuatan positif, tapi tak sedikit pula berita, video, foto palsu atau biasa disebut hoax. Masih mending jika hoax itu bersifat humor yang membuat pembacnaya tertawa. Tak sedikit hoax yang menyebabkan permusuhan, kebencian, dan perpecahan. 

Lalu, apa dan bagaimana tentang berita hoax tersebut? Bagaimana pula “ganjaran” bagi pembuat dan penyebar berita hoax? Abdullah Alawi dari NU Online berhasil menggali data tentang hoax dengan mewawancarai Ahli Bidang Diseminasi Informasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Ismail Cawidu. Berikut petikannya:

Di Indonesia saat ini ada berapa ponsel aktif di tangan masyarakat yang memungkinkan bisa ngeshare sesuatu dengan mudah? 
Data terakhir tahun 2016, jumlah handpone yang beredar ini ada sampai 320 juta. Nomor aktif itu. Itu dihitung misalnya penagguna Telkomsel 150 juta, pelanggan ini sekian juta, dijumlah-jumlah segitu, 320 juta. Tapi tidak semuanya tersambung ke internet. Yang tersambung ke internet hanya ada kurang lebih 100 juta. 

Kalau dikategorisasi secara umur, dari 100 juta, berapa anak muda, berapa yang tua?
Sekitar 54 persen itu adalah pengguna anak muda. Jadi melebihi separoh. 

Yang dimnasud muda di sini usia berapa?
Perilaku muda dalam internet itu adalah perilaku yang menggunakan itu secara dinamis, aktif, itu kategori internet yang muda. Kalau yang biasa-biasa kan tidak sampai aktif banget ya. 

Nah, sekarang apa yang dimaksud berita hoax? 
Ya sebenarnya berita hoax itu semacam istilah yang digunakan dalam teknologi informasi sebagai berita atau informasi yang tidak benar. Istilah hoax, informasi yang tidak ada dasarnya, hanya main-main, bohongan, itu semacam istilah. 

Bagaimana kategori berita hoax?
Paling orang memberikan cirri-ciri. Kalau dikatakan berita itu tidak benar, hoax, bohong, persoalannya adalah bagaimana bahwa berita itu hoax atau bukan.

Caranya mengenali berita hoax itu bagaiamana? 
Ada beberapa panduan atau cara yang digunakan untuk mengenali itu. Pertama, biasanya berita-berita itu ada kata-kata di bawahnya “agar disebarluaskan”. Itu pasti. Itu ciri pertama. “Agar dishare, jangan berhenti di anda”. Itu salah satu ciri. Kemudian kalau kita mau menguji, buka di media lain apakah berita tersebut juga dimuat oleh media lain. Kalau tidak dimuat, tidak ada media yang memuat, itu salah satu cirri bahwa berita itu hoax. Kemudian penggunaan kalimat itu bisa diketahui, bisa dikenali dan diketahui. Biasanya bahasa-bahasanya itu dalam bahasa yang bersifat instruktif, bahasa-bahasa yang tidak biasa seperti sebuah berita yang layaknya berita bagus. Kemudian kalau itu foto, pasti bisa diketahui kalau karena ada logikanya foto ini foto apa. Kemudian secara fisik bisa dibuktikan bahwa foto ini tidak benar. Jadi kalau hoax itu bukan hanya berita, termasuk foto, video, disebut hoax karena tidak mengandung kebenaran. 

Berita hoax apa yang bisa dijerat dengan hukum sampai bisa dipenjara?
Yang bisa dijerat hukum itu apabila ada orang yang merasa dirugikan dari berita tersebut. 

Kalau ada yang merasa dirugikan, tapi tidak yang mengadukan?
Justru karena dirugikan dan diadukan. Kalau tidak diadukan, tidak diapa-apain. Karena memang pasal 27, 28, 29 itu kategori-kategori yang sudah diformat bahwa itu baru bisa diberlakukan kalau ada orang yang mengadu. 

Namanya undang-undang apa itu?
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di situ mengatur yang membuat dan penyebar berita hoax? 
Tidak disebutkan di situ pembuat karena kalimatnya barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarluaskan dan mentransmisikan membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, mengandung perjudian, pornografi, isu SARA, kesusilaan, itulah.. 

Wewenang Keminfo dalam menjaga atau menyikapi yang tiap hari ada berita hoax ke ponesel warganya?
Itu justru, bukan hanya kominfo sebenarnya. Setiap institusi mestinya punya tanggung jawab moral untuk memberikan semacam literasi media, pengetahuan tentang media, bahwa ketika membaca berita atau apa pun di internet, nalar kita harus jalan. Jangan langsung percaya. Apalagi langsung share karena pengenalan kita harus, pertama, bahwa apa berita itu benar atau tidak. Kalaupun benar, bermanfaat atau tidak. Kalau bermanfaat, orang senang atau tidak dikirim berita tersebut. 

Watak sebagian masyarakat yang tanpa memeriksa kebenaran sebuah berita kemudian langsung menyebarkannya itu watak apa? 
Mungkin itu bukan watak kalau menurut saya sih. Itu hanya kekuranganpahaman mereka terhadap sebuah informasi yang dinaikkan di dunia internet. Kekurangpahaman saja. Memang kembali lagi diperlukan kejelian pengenalan dan pengetahuan ketika kita membaca sebuah berita. Sebenarnya bukan hanya di internet, mestinya kalau kita paham mengenai media, kalau kita membaca berita di koran, bahkan berita di tv, di radio, maka mestinya nalar kita itu langsung tidak percaya dulu berita itu, harus dicek dulu. Ini bener enggak sih ini karena kalau tidak demikian adanya, maka berbahaya. Jadi kepada msayarakat, hal yang pertama diharapkan adalah di dalam mengguanakan media itu diperluakan kehati-hatian. UU ini memang salah satu asasnya adalah asas kehati-hatian. Hati-hati artinya ya jangan sembarangan.

sumber : 
Share this article :

0 komentar:

 
Published by admin LTNNU