Nomor : 2523/PB.01/A.I.01.47/99/10/2024
Lampiran : -
Perihal : Instruksi Qunut NazilahInstruksi Qunut Nazilah
===========================================
Jakarta, 06 Rabi’ul Akhir 1446 H
09 Oktober 2024 M
Kepada Yang Terhormat,
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia
- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia
- Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama
- Pengasuh Pondok Pesantren di Lingkungan RMI NU se-Indonesia
- Takmir Masjid/Mushalla di Lingkungan Nahdlatul Ulama se-Indonesia
Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita. Amin. Mencermati eskalasi konflik di Timur Tengah setelah satu tahun berlangsungnya serbuan Israel ke Palestina, dengan ini kami sampaikan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada tanggal 3 Rabi’ul Akhir 1446 H/6 Oktober 2024 M antara lain memutuskan:
- Menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk menggalakkan kembali pelaksanaan Qunut Nazilah sebagaimana terlampir sesuai Instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 1658/PB.01/A.I.03.08/99/03/2024 tanggal 28 Sya’ban 1445 H/09 Maret 2024 M, dengan pedoman sebagai berikut:
a. Doa Qunut Nazilah agar dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk Shalat Jumatdalam setiap shalat fardhu, termasuk Shalat Jumat.
b. Doa Qunut Nazilah tersebut tidak didahului dengan Doa Qunut yang pada umumnya dibaca waktu Subuh.
c. Khusus ketika dibaca dalam Shalat Subuh, maka Doa Qunut Nazilah dibaca setelah Doa Qunut Subuh. - Mendoakan agar Pemerintah Republik Indonesia senantiasa diberikan kekuatan untuk secara terus menerus berkontribusi dalam mengupayakan penyelesaian yang adil atas konflik Israel dan Palestina sesuai hukum dan kesepakatan internasional yang ada.
- Sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah basyariyah (human fraternity), mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama menggalang dana kemanusiaan guna membantu warga Palestina (termasuk menyisihkan sebagian Dana Infaq Jumat) untuk kemudian disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shaqadah Nahdlatul Ulama.
Demikian instruksi ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
0 komentar:
Posting Komentar